Trenggalek - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Trenggalek sedikit mengalami kendala dalam cetak KTP.Pasalnya, kekurangan anggaran untuk membeli ribbon yang digunakan untuk mencetak KTP.
Pelaksana tugas (Plt) Disdukcapil, Edif Hanuyan Siswanto mengatakan, jika Disdukcapil merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah pusat yany bekerja untuk penyelenggaraan pemerintah di daerah.Dan tahun kemarin mendapatkan suntikan anggaran melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik sebesar Rp 1, 8 miliar.
Namun, untuk sekarang pemberian DAK dari pusat ada beberaoq kriteria, antara lain menyangkut prestasi dari instansi yang dimaksud.Disdukcapil Kabupaten Trenggalek tidak mendapatkannya untuk DAK tahun 2022.
" Awalnya kami memperkirakan akan dapat DAK.Namun dari informasi terakhir ternyata tak mendapatkannya.Apalagi, adanya temuan dari BPK, " ucapnya, Jumat (15/4/2022).
Edif menuturkan, dalam APBD Disdukcapil kebagian Rp 8, 5 miliar.Dengan asumsi juga digunakan untuk belanja pegawai.Sehingga, sisa anggarannya sebesar Rp 1, 8 miliar.
Pria yang pernah menjabat sebagai Camat Panggul ini menyampaikan, pihaknya telah berkirim surat kepada Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).Namun, hingga sekarang belum ada respon.
" Yang jelas kamo sudah berkorim surat ke Bakeuda dan TAPD, namun belum dijawab.Mungkin masih diestimasi.Intinya, kami berharap - harap cemas, " imbuhnya.
Dia menyebut, salah satu anggaran yang palinh dibutuhkan adalah untuk pembelian ribbon dan memerlukan anggaran Rp 650 juta.Dengan asumsi satu ribbon mampu mencetak 500 KTP senilai Rp 3, 6 juta.Sedangkan untuk percetakan KIA, sekitar Rp 1, 6 jita per 216 kartu.
" Kami juga punya kegiatan Dukcapil keliling yang banyak menyerap anggaran untuk operasionalnya, " ungkapnya.
Selain itu, dia menyampaikan, jika anggaran tersebut tidak segera ada maka akan ada dampak yang cukup signifikan, yakni Disdukcapil tidak bisa mencetak KTP.
" Padahal pada tahun 2024 semua warga harus sudah memiliki KTP, " tutupnya (ags).