Trenggalek - DPRD Kabupaten Trenggalek melalui Komisi I menyoroti terkait belanja pagawai sebesar Rp 3, 3 miliar yang tak terserap di Tahun Anggaran 2021, yakni untuk honor RT dan RW di tingkat kelurahan.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek, Alwi Burhanudin menyebut, tifak terserapnya anggaran tersebut, karena belum ada payung yang jelas.
" Dulunya anggaran tersebut untuk honor RT dan RW, karena tidak ada payung hukum yang jelas maka tidak bisa direalisasikan, " ucapnya usai rapat kerja komisi, Kamis (14/7/2022) siang.
Alwi menuturkan, sedianya anggaran Rp 3, 3 miliar tersebut diperuntukan untuk 5 kelurahan yng ada di Kecamatan Trenggalek.
Menurutnya, anggaran tersebut tentu tidak sama dengan alokasi anggaran pemberdayaan desa, karena desa mempunyai Peraturan Desa (Perdes) dan keputusan diambil oleh Kepala Desa Sedangkan untuk kelurahan aturannya ada di peraturan bupati.
Politisi dari PKS ini menyampaikan, silpa Kabupateb Trenggalek di Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 224 miliar, dan honor untuk RT dan RW yang tak terserap menjadi peyokong silpa tersebut.
" Kami lebih fokus menyoroti dari sisi belanja pegawai.Sekaligus sebagai evaluasi Komisi I terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bupati 2021, " kata dia memungkasi (ags).