Pansus III DPRD Trenggalek Sepakat Terkait Denda Pelayanan Adminduk Dihapus

    Pansus III DPRD Trenggalek Sepakat Terkait Denda Pelayanan Adminduk Dihapus
    Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Trenggalek, Guswanto saat memimpin rapat kerja bersama tim asistensi Pemkab

    Trenggalek - DPRD Kabupaten Trenggalek melalui panitia khusus ( Pansus) III menggelar rapat kerja bersama tim asistensi Pemkab membahas tindaklanjut rancangan peraturan daerah (Raperda) perubahan ketiga atas Perda nomor 4 tahun 2009 perihal tentang administrasi kependudukan.Hasil dari pembahasan tersebut disepakati penghapusan pasal 97 dan 98 .

    Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Trenggalek, Guswanto mengatakan, pihaknya bersama tim asistensi Pemkab menindaklanjuti pembahasan persoalan pasal 98 pada Raperda perubahan ketiga atas Perda nomor 4 tahun 2009.

    " Mengingat di dalam pasal tersebut ada kaitannya dengan pelaksanaan pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil, maka perlu kiranya ada pembahasan yang serius, " ucapnya, Senin (17/10/2022) siang.

    Guswanto menuturkan, dalam isi pasal tersebut, ada klausal yang menerangkan ada denda Rp 1000, 00.

    " Ada denda Rp 1000, 00jika dalam pengurusan administrasi tidak diurus selama 30 hari berturut - turut, " imbuhnya.

    Politisi PDI - P ini menyebut, jika hal tersebut diletakkan dalam Perda tersebut justru akan membebankan dan menghambat dalam proses adminduk.

    " Mengapa direvisi, dengan denda Rp 1000, 00 justru akan menjadikan hambatan untuk Dukcapil.Karena tidal bisa dibayarkan langsung secata online, " ungkapnya.

    Selanjutnya, dia berharap adanya penyempurnaan Raperda tersebut supaya tidak memghambat proses pengurusan adminduk (ags).

    trenggalek
    Agus Riyanto

    Agus Riyanto

    Artikel Sebelumnya

    Pansus I DPRD Trenggalek Bahas Raperda PBG...

    Artikel Berikutnya

    Dana Cadangan Pemilu Trenggalek 2024 Dianggarkan...

    Berita terkait